BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pasal 22:
(1) Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis ,fasilitasi dan pembinaan umum dibidang pencatatan sipil. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan mempunyai fungsi:

  • Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan,pengelolaan dan penyajian kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan,pengelolaan dan penyajian kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi p pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan,pengelolaan dan penyajian kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • Pelaksana pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan,pengelolaan dan penyajian kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Pasal 23:
(1) Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan,terdiri dari:

  • Seksi sistem informasi administrasi kependudukan
  • Seksi pengelolahan dan penyajian data, dan
  • Seksi tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi. 

(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.

Pasal 24:
(1) Seksi sistem informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a. mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi sistem informasi administrasi kependudukan mempunyai fungsi:

  • Menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan
  • Melaksanakan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan
  • Mengkoordinasi penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan
  • Melaksanakan sistem informasi administrasi kependudukan
  • Melakukan pemantauan penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan
  • Mengevaluasi penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan
  • Pelaporan penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Pasal 25:
(1) Seksi pengolahan dan penyajian data sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat(1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan prencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),seksi pengolahan dan penyajian data mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pengolahan dan penyajian data kependudukan
  • Melaksanakan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pengolahan dan penyajian data kependudukan
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pengolahan dan penyajian data kependudukan
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengolahan dan penyajian data kependudukan
  • Melaksanakan sistem pengolahan dan penyajian data kependudukan
  • Melakukan pemantauan penyelenggaraan pengolahan dan penyajian data kependudukan
  • Melakukan pemantauan penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
  • Mengevaluasi penyelenggaraan pengolahan dan penyajian data kependudukan
  • Pelaporan penyelenggaraan pengolahan dan penyajian data kependudukan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Pasal 26:
(1) Seksi tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c,mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,pembinaan,koordinasi dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dankomunikasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),seksi tata kelola dan sumber daya,manusia teknologi informasi dan komunikasi mempunyai fungsi:

  • Menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi
  • Melaksanakan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi
  • Melaksanakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi
  • Melakukan pemantauan penyelenggaraan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasin
  • Mengevaluasi penyelenggaraan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi
  • Pelaporan penyelenggaraan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Pasal 27:
(1) Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1),bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi:

  • Menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pencatatan perkawinan dan perceraian
  • Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan
  • Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
  • Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan
  • Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Pasal 28:
(1) Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan, terdiri dari:

  • Seksi kerjasama
  • Seksi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, dan
  • Seksi inovasi pelayanan. 

(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.