Pasal 12:
(1) Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan pembinaan umum di bidang pendaftaran penduduk. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 13:
(1) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk :
- SeksiI dentitas Penduduk;
- Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
- Seksi Pendataan Penduduk.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Pasal 14:
(1) Seksi Identitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahwa perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Identitas Penduduk mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaran pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan pembinaan pendaftaran penduduk;
- Mengkoorinasikan penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Meneribitkan dokumen pendaftaran penduduk;
- Melakukan pemantauan penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
- Mengevaluasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
- Pelaporan penyelenggaraan pendaftaran penduduk; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 15:
(1) Seksi Pindah Datang Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pindah dating penduduk. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pindah dating penduduk;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pindah dating penduduk;
- Melaksanakan pembinaan pindah dating penduduk;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pindah datang penduduk;
- Melaksanakan pelayanan pindah dating penduduk;
- Melakukan pemantauan penyelenggaraan pindah dating penduduk;
- Mengevaluasi penyelenggaraan pindah datang penduduk;
- Pelaporan penyelenggaraan pindah dating penduduk; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 15:
(1) Seksi Pendataan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pendataan penduduk. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pendataan Penduduk mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pendataan penduduk;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pendataan penduduk;
- Melaksanakan pembinaan pendataan penduduk;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendataan penduduk;
- Melaksananakan pelayanan pendataan penduduk;
- Menyusun rencana kegiatan kerja
- Melakukan pemantauan penyelenggaraan pendataan penduduk;
- Mengevaluasi penyelenggaraan pendataan penduduk;
- Pelaporan penyelenggaraan pendataan penduduk; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya..