tugas pokok dan fungsi sekretariat
Pasal 7:
(1) Sekretaris mempunyai fungsi memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan kepegawaian kepada semua unsur dilingkungan Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
- Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik Negara/daerah;
- Pengelolaan urusan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8:
(1) Sekretariat, terdiri dari :
- Sub BagianPerencanaan;
- Sub BagianKeuangan; dan
- Sub BagianUmumdanKepegawaian.
- Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 9:
(1) Sub Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Baguan Perencanaan mempunyai fungsi :
- menyiapkanrumah program dananggaran;
- mengkoordinasikan rumusan program dan anggaran;
- melaksanakan penyusunan program dan anggaran;
- melaksanakan evaluasi penyelenggaran koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
- pelaporan kegiatan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 10:
(1) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan. (2) Untu kmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- menyiapkan penyelenggaraan urusan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- mengkoordinasikan urusan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- melaksanakan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- melaksanakan pengadministrasian urusan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- melakukanevaluasi penyelenggaraan urusan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;
- pelaporan kegiatan penyelenggaraan urusan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan; dan.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 11:
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf C, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi kepegawaian, urusan perlengkapan rumah tangga, penataan barang milik Negara/daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Dinas;
- melaksanakan urusan tata usaha Dinas;
- melaksanakan penataan barang milik Negara/daerah;
- melaksanakan pengadministrasian urusan persuratan, urusan tata usaha, kerasipan, urusan administrasi aparatur sipil Negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik Negara/daerah;
- melaksanakan evaluasi urusan persuratan, urusan tata usaha, kerasipan, urusan administrasi aparatur sipil Negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik Negara/daerah;
- pelaporan kegiatan urusan persuratan, urusan tata usaha, kerasipan, urusan administrasi aparatur sipil Negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik Negara/daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.