SEPUTAR DINAS

Cara mencapai tujuan (strategi)dirumuskan dalam bentuk garis-garis besar atau dasar-dasar pokok pedoman untuk mencapai tujuan dan sasaran Dinas kependudukan. Strategi Dinas kependudukan yang dimaksud meliputi kebijakan yang ditentukan, program-program, beserta kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan. Kebijakan Dinas Kependudukan merupakan pedoman berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan–kegiatan Dinas Kependudukan. Dengan kata lain, kebijakan Dinas Kependudukan merupakan himpunan keputusan mengenai cara pelaksanaan strategi, mekanisme tindakan lanjutan untuk pencapaian tujuan dan kondisi-kondisi yang dapat mendukung implemantasi keputusan yang ditetapkan Dinas Kependudukan. Bertolak dari hal ini, maka Dinas kependudukan merumuskan kebijakan-kebjijakan sebagai berikut.